Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Kesehatan di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan. (2) Pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sistem karier, berupa jabatan fungsional tersendiri di bidang Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. peningkatan kompetensi, berupa: 1. pendidikan, yang diberikan oleh institusi pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 2. pelatihan, yang diberikan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction