Correct Article 53
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Kesehatan di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
(2) Pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sistem karier, berupa jabatan fungsional tersendiri di bidang Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. peningkatan kompetensi, berupa:
1. pendidikan, yang diberikan oleh institusi pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
2. pelatihan, yang diberikan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
