Correct Article 28
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan wajib:
a. memberikan Data dan Informasi Kesehatan yang diminta oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
b. menyediakan akses pengiriman Data dan Informasi Kesehatan kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
c. menyediakan akses pengambilan Data dan Informasi Kesehatan bagi pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan/atau
d. menyediakan akses keterbukaan Informasi Kesehatan bagi masyarakat untuk Informasi Kesehatan yang bersifat terbuka;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
