Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pemantauan Data dan Informasi Kesehatan, evaluasi, dan pelaporan sesuai bidang tugas masing-masing secara teratur, terpadu, dan menyeluruh melalui instrumen dan metode yang tepat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara Data dan Informasi Kesehatan saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap hasil pemantauan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan secara keseluruhan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan dokumen hasil pemantauan dan hasil evaluasi secara berjenjang dan secara berkala mulai dari: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama kepada satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua kepada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan yang memberi izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut; c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga kepada unit kerja di bidang Data dan Informasi Kesehatan pada lingkungan Kementerian; d. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kepada bupati/walikota; e. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kepada gubernur; f. unit kerja yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan di lingkungan Kementerian kepada Menteri; g. bupati/walikota kepada gubernur; dan h. gubernur kepada Menteri. (5) Dalam keadaan tertentu dan mendesak sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dan pengiriman laporan hasil pemantauan dan hasil evaluasi dikirimkan secara langsung oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan terkait kepada Menteri melalui unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Data dan Informasi Kesehatan di lingkungan Kementerian. (6) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat melibatkan instansi/institusi/lembaga lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction