Correct Article 76
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
Pengawasan terhadap pengelola Sistem Informasi Kesehatan yang tidak menaati ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang untuk itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
