Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan meliputi: a. perencanaan program; b. pengorganisasian; c. kerja sama dan koordinasi dalam unsur kesehatan sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui jejaring global; d. penguatan sumber data; e. pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan, meliputi kegiatan pencatatan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pendayagunaan dan pengembangan sumber daya, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan pembiayaan; g. pengoperasian Sistem Elektronik Kesehatan; h. pengembangan Sistem Informasi Kesehatan; i. pemantauan, dan evaluasi; dan j. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction