Correct Article 6
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
Data Kesehatan harus memenuhi standar, yang meliputi:
a. data sesuai dengan Indikator Kesehatan;
b. jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;
c. akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
d. mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengolahan, dan penyimpanan data yang andal, aman, dan mudah dioperasikan.
Your Correction
