Correct Article 48
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dibangun secara bertingkat dan terintegrasi.
(2) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan nasional dikelola oleh Menteri.
(3) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan daerah dikelola oleh gubernur atau bupati/walikota dan diintegrasikan dengan jaringan Sistem Informasi Kesehatan nasional.
Your Correction
