Correct Article 4
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Data Kesehatan terdiri atas:
a. data rutin; dan
b. data nonrutin.
(2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dikumpulkan secara teratur oleh penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Daerah, dan instansi Pemerintah melalui pencatatan dan pelaporan atau cara lain.
(3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. data khusus: dan
b. data luar biasa.
(5) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi data faktor risiko, lingkungan, dan lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan.
(6) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Your Correction
