Correct Article 45
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara fasilitas kesehatan, termasuk yang menyelenggarakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyediakan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan.
(2) Infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelembagaan, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia.
(3) Pelaksanaan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
