Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Informasi Kesehatan dilaksanakan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung sebagai pengetahuan untuk mendukung pengelolaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan kesehatan.
Your Correction