Correct Article 30
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
Pengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib melakukan kliring data (data clearing) sebelum penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan kepada pengguna Data dan Informasi Kesehatan.
Your Correction
