Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib melakukan kliring data (data clearing) sebelum penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan kepada pengguna Data dan Informasi Kesehatan.
Your Correction