Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Unit pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e sesuai jenis atau kualifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan, berupa: a. pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan, termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data; c. pengolahan Data Kesehatan; d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan; e. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan; f. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional; dan h. pelaksanaan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction