Correct Article 39
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
Setiap Unit pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e sesuai jenis atau kualifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan, berupa:
a. pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan, termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
c. pengolahan Data Kesehatan;
d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
f. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional; dan
h. pelaksanaan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction
