Correct Article 22
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dalam negeri, dengan ketentuan:
a. pemilik Data dan Informasi Kesehatan yang disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerahasiaan informasi;
b. pemilik Data dan Informasi Kesehatan wajib menyampaikan laporan penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan tersebut kepada Menteri;
dan
c. harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait aksesibilitas arsip.
Your Correction
