Correct Article 10
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Indikator Kesehatan terdiri atas:
a. Indikator Kesehatan nasional;
b. Indikator Kesehatan provinsi; dan
c. Indikator Kesehatan kabupaten/kota.
(2) Indikator Kesehatan nasional ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada Indikator Kesehatan global.
(3) Indikator Kesehatan provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan mengacu pada Indikator Kesehatan nasional.
(4) Indikator Kesehatan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan mengacu pada Indikator Kesehatan provinsi.
(5) Gubernur dan bupati/walikota dapat menambahkan Indikator Kesehatan tambahan yang bersifat spesifik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.
Your Correction
