Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indikator Kesehatan terdiri atas: a. Indikator Kesehatan nasional; b. Indikator Kesehatan provinsi; dan c. Indikator Kesehatan kabupaten/kota. (2) Indikator Kesehatan nasional ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada Indikator Kesehatan global. (3) Indikator Kesehatan provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan mengacu pada Indikator Kesehatan nasional. (4) Indikator Kesehatan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan mengacu pada Indikator Kesehatan provinsi. (5) Gubernur dan bupati/walikota dapat menambahkan Indikator Kesehatan tambahan yang bersifat spesifik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.
Your Correction