Correct Article 74
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
