Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 60
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion