Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan yang melakukan manipulasi Data dan Informasi Kesehatan dan membuka data dan informasi yang bersifat tertutup atau rahasia tanpa izin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction