Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan Data dan Informasi Kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelayanan kesehatan rutin atau berkala oleh tenaga kesehatan yang berwenang; b. penyelenggaraan rekam medik, meliputi rekam medik elektronik dan rekam medik nonelektronik; c. surveilans kesehatan; d. sensus dan survei dengan menggunakan metode dan instrumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; e. penelitian dan pengembangan kesehatan; f. pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan g. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction