Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Informasi Kesehatan wajib menaati ketentuan tentang: a. kerahasiaan informasi; dan b. hak atas kekayaan intelektual; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction