Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dilakukan pendidikan dan/atau pelatihan. (2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction