Correct Article 68
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam hal penggunaan Informasi Kesehatan dan pembuatan produk turunan dari Informasi Kesehatan memerlukan atau dilakukan melalui jasa perantaraan, pelaksanaannya harus:
a. dilakukan di dalam negeri;
b. menaati ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, hanya bagi setiap orang yang terkait dengan pengadaan tersebut;
dan
c. menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(2) Dalam keadaan tertentu, penggunaan Informasi Kesehatan dan pembuatan produk turunan dari Informasi Kesehatan dapat dilakukan melalui jasa perantaraan di luar negeri atas izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
