Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan menggunakan perangkat Sistem Informasi Kesehatan. (2) Perangkat Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak. (3) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas elektronik dan nonelektronik (4) Penggunaan perangkat Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi serta menghormati hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Perangkat lunak dan perangkat keras elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki kemampuan: a. menerima, mengirimkan, memproses, dan mempublikasikan dokumen elektronik sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah; b. menyimpan data selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri; c. membuat cadangan data secara otomatis yang disimpan terpisah untuk mengantisipasi kerusakan atau insiden yang tidak diinginkan terhadap Sistem Elektronik Kesehatan; d. mudah diperbaiki dengan cepat jika mengalami gangguan, kerusakan, atau insiden yang tidak diinginkan dalam masa pengoperasiannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. mudah adaptasi atau terhubung dengan Sistem Elektronik Kesehatan yang dikembangkan oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan nasional.
Your Correction