Correct Article 78
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pemerintah Daerah provinsi dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelanggar dan kepada pejabat yang tidak mengenakan sanksi tersebut.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya tidak mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelanggar dan kepada pejabat yang tidak mengenakan sanksi tersebut.
(4) Sanksi administratif kepada pejabat yang tidak mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa peringatan tertulis dan/atau publikasi menggunakan media elektronik atau media nonelektronik.
Your Correction
