PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekip memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekip.
(2) Otonomi pengelolaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang akademik dan ketarunaan, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekip serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
b. bidang nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekip serta pelaksanaan organisasi, keuangan, ketarunaan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga.
(3) Otonomi pengelolaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas:
a. profesional;
b. akuntabilitas;
c. sinergi;
d. transparansi;
e. inovasi;
f. nirlaba;
g. penjaminan mutu; dan
h. efektifitas dan efisiensi.
(1) Poltekip melaksanakan seleksi calon Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksana penyelenggaraan seleksi penerimaan calon Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Poltekip menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang pemasyarakatan, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan paket menggunakan sistem kredit semester.
(3) Dalam hal keadaan yang sangat diperlukan, penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan dengan Pendidikan Vokasi semester pendek dengan penyesuaian kurikulum.
(4) Tahun akademik untuk Pendidikan Vokasi di Poltekip dibagi dalam 2 (dua) semester.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Poltekip diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltekip.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pelaksanaan perkuliahan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan tertentu, bahasa asing dapat digunakan dalam penulisan ilmiah atau laporan penelitian atas persetujuan Direktur.
(1) Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis melalui:
a. tatap muka terjadwal;
b. penugasan terstruktur;
c. evaluasi;
d. praktik;
e. simulasi; dan
f. kegiatan belajar mandiri.
(2) Dalam proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan:
a. akademik;
b. akademik nonkredit; dan
c. nonakademik.
(3) Kegiatan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan pembelajaran didalam dan/atau di luar ruang kuliah, laboratorium, pengerjaan tugas‐tugas, evaluasi pembelajaran, dan kegiatan administrasi yang menyertainya.
(4) Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas ceramah/kuliah umum,
praktikum, simulasi, magang, seminar, diskusi panel, simposium, lokakarya, praktik kerja, studi lapangan, asistensi, studi banding, tutorial, dan sejenisnya baik yang melekat di setiap mata kuliah tertentu atau kelompok mata kuliah.
(5) Kegiatan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c bertujuan untuk mendidik kepribadian Taruna melalui program pembinaan Taruna yang telah ditetapkan oleh Direktur, kegiatan capacity building, pelatihan, kompetensi Taruna, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses belajar mengajar diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pendidikan Vokasi Poltekip diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing Prodi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia akademik, serta dinamika pemasyarakatan;
dan
b. dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam pelajaran yang dapat disetarakan dengan SKS.
(3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian evaluasi pendidikan terhadap Taruna terdiri atas:
a. penilaian pengajaran;
b. penilaian pelatihan;
c. penilaian penelitian;
d. penilaian pengabdian kepada masyarakat; dan
e. penilaian pengasuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pendidikan terhadap Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar Taruna dinilai secara berkala melalui:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian akhir Prodi.
(3) Ujian akhir Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa ujian laporan akhir studi, ujian kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif.
(4) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Penilaian terhadap hasil pelatihan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala melalui ujian.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester; dan
b. ujian akhir semester.
(1) Penilaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara berkala setelah Taruna melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltekip menunjuk pembimbing dari unit pelaksana teknis tempat Taruna melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil kedisiplinan dan peran serta dalam pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam pembangunan wilayah.
(4) Penentuan penilaian dilakukan oleh masyarakat setempat setelah melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat.
(1) Penilaian terhadap hasil pengasuhan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala melalui proses pengamatan dan rekapitulasi dari setiap kegiatan yang dilakukan Taruna dengan sistem yang diatur oleh Direktur.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan hasil orientasi pelayanan, integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama, dan kepemimpinan dari Taruna.
(3) Penentuan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui mekanisme rapat instruktur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
pengasuhan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Poltekip menyelenggarakan kegiatan penelitian yang meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan; dan/atau
c. penelitian pengembangan.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktekkan bagi pemecahan masalah tertentu.
(4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk menunjang pendidikan, mengembangkan, memperdalam dan/atau memperluas ilmu dan/atau teknologi yang telah ada.
(5) Kegiatan penelitian diselenggarakan di laboratorium, kantor pelayanan, lapangan/masyarakat, kantor instansi pemerintah, dan kantor instansi lainnya yang dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang.
(6) Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau unit penunjang lain yang relevan.
(7) Hasil kegiatan penelitian disebarluaskan paling sedikit melalui:
a. seminar;
b. publikasi; atau
c. paten.
(8) Publikasi atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dimuat dalam :
a. terbitan berkala ilmiah dalam negeri;
b. terbitan ilmiah internasional;
c. publikasi ilmiah pada jurnal;
d. jurnal internasional bereputasi; atau
e. publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(9) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(10) Hasil penelitian memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Poltekip menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah pembangunan regional dan pembangunan nasional.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau unit penunjang lain yang relevan;
b. dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian;
c. dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor;
d. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain;
dan
e. diselenggarakan dengan melibatkan dosen, tenaga kependidikan dan tenaga fungsional baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Poltekip menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Poltekip; dan
c. menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kebebasan mimbar akademik; dan
b. otonomi keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltekip.
(4) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(5) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar Poltekip untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(1) Poltekip mengembangkan otonomi keilmuan sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, dan budaya akademik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perwujudan kebebasan akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan program diploma, Poltekip memberikan ijazah dengan gelar Sarjana Terapan Pemasyarakatan (S.Tr.Pas) untuk Diploma IV.
(2) Gelar S.Tr.Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan.
(3) Lulusan Poltekip berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik, administrasi, dan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direktur Poltekip berwenang untuk mencabut ijazah lulusan Poltekip, jika lulusan Poltekip terbukti melakukan:
a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Akademi Ilmu Pemasyarakatan/Poltekip;
b. kecurangan akademik; dan
c. plagiarisme.
(5) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Poltekip menyelenggarakan acara:
a. pelantikan;
b. wisuda; dan
c. Dies Natalis.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah calon Taruna menyelesaikan masa basis dalam bentuk upacara dan pembacaan janji Taruna.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan bagi Taruna yang telah menyelesaikan pendidikan.
(4) Dalam wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wisudawan mengucapkan janji wisudawan.
(5) Dies Natalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan dalam rangka memperingati hari lahir Poltekip.
(6) Wisuda dan Dies Natalis diselenggarakan dalam sidang Senat terbuka.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelantikan, wisuda, dan Dies Natalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.