Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Poltekip menyelenggarakan kegiatan penelitian yang meliputi: a. penelitian dasar; b. penelitian terapan; dan/atau c. penelitian pengembangan. (2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. (3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktekkan bagi pemecahan masalah tertentu. (4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk menunjang pendidikan, mengembangkan, memperdalam dan/atau memperluas ilmu dan/atau teknologi yang telah ada. (5) Kegiatan penelitian diselenggarakan di laboratorium, kantor pelayanan, lapangan/masyarakat, kantor instansi pemerintah, dan kantor instansi lainnya yang dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang. (6) Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau unit penunjang lain yang relevan. (7) Hasil kegiatan penelitian disebarluaskan paling sedikit melalui: a. seminar; b. publikasi; atau c. paten. (8) Publikasi atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dimuat dalam : a. terbitan berkala ilmiah dalam negeri; b. terbitan ilmiah internasional; c. publikasi ilmiah pada jurnal; d. jurnal internasional bereputasi; atau e. publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (9) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. (10) Hasil penelitian memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction