Correct Article 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Poltekip mempunyai lambang, bendera, mars, hymne, Pakaian Dinas Taruna, dan busana akademik.
(2) Lambang, bendera, mars, hymne, Pakaian Dinas Taruna, dan busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Lambang, bendera, mars, hymne, Pakaian Dinas Taruna, dan busana akademik Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Poltekip; dan
b. manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Poltekip.
Your Correction
