Correct Article 46
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wadir;
c. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
d. para Ketua Prodi; dan
e. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Prodi.
(2) Senat terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Senat memilih Ketua dan sekretaris Senat dari antara anggota Senat yang tidak menjabat sebagai
pimpinan Poltekip.
(4) Ketua, sekretaris dan anggota Senat ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(5) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari unsur perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan.
(6) Sekretaris Senat dapat membentuk sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(7) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat, jika:
a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b. melanggar etika akademik dan kode etik;
c. mengundurkan diri; dan/atau
d. meninggal dunia.
(8) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Ketua Senat dapat meminta anggota Senat pengganti yang berasal dari unsur yang sama dengan anggota Senat yang diberhentikan.
(9) Senat dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
