Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir maka: a. Wadir I Bagian Akademik dan Ketarunaan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM; dan b. dalam hal Wadir I Bagian Akademik dan Ketarunaan berhalangan, Wadir II Bidang Administrasi Umum ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Your Correction