Correct Article 48
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling rendah sekali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam hal:
a. pimpinan Poltekip berhalangan tetap dalam masa jabatannya; atau
b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
(4) Sidang Senat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Senat.
(5) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Your Correction
