Correct Article 52
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik;
c. pelaporan hasil pengawasan internal kepada Direktur;
d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. jabatan fungsional tertentu; dan
d. jabatan fungsional umum.
(4) Kepala Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Kepala Satuan Pengawasan Internal untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(6) Kepala Satuan Pengawasan Internal harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
