Correct Article 82
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Perubahan Statuta Poltekip dapat dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Senat, Satuan Penjamin Mutu dan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
