Correct Article 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis melalui:
a. tatap muka terjadwal;
b. penugasan terstruktur;
c. evaluasi;
d. praktik;
e. simulasi; dan
f. kegiatan belajar mandiri.
(2) Dalam proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan:
a. akademik;
b. akademik nonkredit; dan
c. nonakademik.
(3) Kegiatan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan pembelajaran didalam dan/atau di luar ruang kuliah, laboratorium, pengerjaan tugas‐tugas, evaluasi pembelajaran, dan kegiatan administrasi yang menyertainya.
(4) Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas ceramah/kuliah umum,
praktikum, simulasi, magang, seminar, diskusi panel, simposium, lokakarya, praktik kerja, studi lapangan, asistensi, studi banding, tutorial, dan sejenisnya baik yang melekat di setiap mata kuliah tertentu atau kelompok mata kuliah.
(5) Kegiatan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c bertujuan untuk mendidik kepribadian Taruna melalui program pembinaan Taruna yang telah ditetapkan oleh Direktur, kegiatan capacity building, pelatihan, kompetensi Taruna, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses belajar mengajar diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Your Correction
