Correct Article 70
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Taruna meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan bakat;
d. kesejahteraan;
e. keahlian dan keterampilan; dan
f. kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung prestasi dan keahlian Taruna sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.
(2) Kegiatan Taruna dalam kampus dapat diselenggarakan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Wadir Bidang Akademik dan Ketarunaan.
(3) Kegiatan Taruna luar kampus harus mendapatkan izin Direktur.
(4) Kegiatan Taruna yang dilakukan antar negara harus mendapatkan izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
