Correct Article 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pendidikan Vokasi Poltekip diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing Prodi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia akademik, serta dinamika pemasyarakatan;
dan
b. dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam pelajaran yang dapat disetarakan dengan SKS.
(3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
