Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Wadir, calon Wadir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. aparatur sipil negara yang telah berstatus dosen tetap yang aktif; c. berpendidikan paling rendah magister/S-2; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin Poltekip yang dinyatakan secara tertulis; f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sasaran kinerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; i. tidak pernah melakukan plagiarisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; l. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan paling rendah dalam jurnal nasional terakreditasi; m. bebas dari narkoba; dan n. menandatangani pakta integritas. (2) Wadir diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur melalui pertimbangan Senat.
Your Correction