Correct Article 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penilaian terhadap hasil pengasuhan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala melalui proses pengamatan dan rekapitulasi dari setiap kegiatan yang dilakukan Taruna dengan sistem yang diatur oleh Direktur.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan hasil orientasi pelayanan, integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama, dan kepemimpinan dari Taruna.
(3) Penentuan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui mekanisme rapat instruktur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
pengasuhan diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
