Correct Article 64
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang bekerja penuh waktu di Poltekip.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di Poltekip berdasarkan Keputusan Direktur.
(4) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk dapat diangkat menjadi Dosen Poltekip harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai Dosen;
d. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; dan
g. memiliki jiwa membimbing dan melayani ketarunaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Dosen Poltekip diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
