Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan lain melalui Keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk; e. diberhentikan dari aparatur sipil negara; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau g. diberhentikan sementara dari jabatan terakhir PNS karena berbagai sebab. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, sekretaris Senat ditunjuk sebagai Ketua Senat untuk menjalankan sisa masa jabatan dari Ketua Senat sebelumnya. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 2 (dua) tahun maka yang bersangkutan telah menjalani 1 (satu) periode jabatan ketua Senat. (4) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
Your Correction