Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Poltekip melaksanakan misi: a. menyelenggarakan program pendidikan bertaraf internasional; b. menyelenggarakan sistem pengelolaan perguruan tinggi kedinasan dengan prinsip tata kelola yang baik; c. menyelenggarakan dan mengembangkan program Pendidikan Vokasi bidang pemasyarakatan untuk menghasilkan tenaga ahli yang berkarakter pemimpin dan berintegritas; d. melaksanakan program pengajaran dalam rangka peningkatan kematangan intelektual; e. menyelenggarakan penelitian terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan pemasyarakatan; f. menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. melaksanakan program pelatihan dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan profesional; dan h. melaksanakan program pengasuhan dalam rangka membentuk jati diri Taruna yang “Tanggap, Tanggon, Trengginas, dan Welas Asih”.
Your Correction