Correct Article 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Poltekip melaksanakan misi:
a. menyelenggarakan program pendidikan bertaraf internasional;
b. menyelenggarakan sistem pengelolaan perguruan tinggi kedinasan dengan prinsip tata kelola yang baik;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan program Pendidikan Vokasi bidang pemasyarakatan untuk menghasilkan tenaga ahli yang berkarakter pemimpin dan berintegritas;
d. melaksanakan program pengajaran dalam rangka peningkatan kematangan intelektual;
e. menyelenggarakan penelitian terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan pemasyarakatan;
f. menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
g. melaksanakan program pelatihan dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan profesional; dan
h. melaksanakan program pengasuhan dalam rangka membentuk jati diri Taruna yang “Tanggap, Tanggon, Trengginas, dan Welas Asih”.
Your Correction
