Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Penjamin Mutu berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. diberhentikan dari aparatur sipil negara; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau f. diberhentikan sementara dari jabatan terakhir PNS karena berbagai sebab. (2) Dalam hal Kepala Satuan Penjamin Mutu berhalangan tetap, Sekretaris Satuan Penjamin Mutu ditunjuk sebagai Kepala Satuan Penjamin Mutu untuk menjalankan sisa masa jabatan dari Kepala Satuan Penjamin Mutu sebelumnya. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) lebih dari 2 (dua) tahun, maka yang bersangkutan telah menjalani 1 (satu) periode jabatan Kepala Satuan Penjamin Mutu. (4) Dalam hal Kepala Satuan Penjamin Mutu berhalangan sementara, Sekretaris Satuan Penjamin Mutu ditunjuk sebagai pelaksana harian Kepala Satuan Penjamin Mutu dengan Keputusan Direktur.
Your Correction