Correct Article 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kebebasan mimbar akademik; dan
b. otonomi keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltekip.
(4) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(5) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar Poltekip untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Your Correction
