Correct Article 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penilaian terhadap hasil pelatihan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala melalui ujian.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester; dan
b. ujian akhir semester.
Your Correction
