Correct Article 66
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik dan ketarunaan.
(2) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus mernenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan;
dan
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi.
(3) Tenaga Kependidikan Poltekip terdiri atas:
a. laboran;
b. teknisi;
c. fungsional umum; dan
d. tenaga penunjang akademik lainnya.
(4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari unsur:
a. PNS; atau
b. nonPNS.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
