Correct Article 62
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dianggap berhalangan sementara dalam hal Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya untuk waktu tertentu.
(2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berhalangan sementara, Sekretaris ditunjuk sebagai pelaksana harian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan surat perintah Direktur.
Your Correction
