Correct Article 83
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
Perhitungan remunerasi jabatan dan aspek penilaian job grading diatur sebagai berikut:
a. Direktur disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa); dan
b. Wadir disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb).
Your Correction
