Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan remunerasi jabatan dan aspek penilaian job grading diatur sebagai berikut: a. Direktur disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa); dan b. Wadir disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb).
Your Correction