Correct Article 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
Your Correction
