Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian Wadir karena berhalangan tetap dilakukan apabila Wadir yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksa kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diangkat dalam jabatan lain melalui Surat Keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk; f. diberhentikan dari aparatur sipil negara; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal Wadir berhalangan tetap, Direktur mengusulkan salah satu Ketua Prodi untuk ditunjuk sebagai Wadir meneruskan sisa masa jabatan. (3) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan sementara, Direktur dapat menunjuk salah satu Ketua Program Studi yang telah mengikuti pendidikan teknis Pemasyarakatan. (4) Wadir yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction