Correct Article 54
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Ketua Prodi dan sekretaris Prodi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Ketua Prodi dan sekretaris Prodi adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Untuk diangkat sebagai Ketua Prodi, Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. aparatur sipil negara yang berstatus dosen tetap Poltekip;
b. berpendidikan paling rendah Magister/S-2 yang sesuai dengan bidangnya;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Ketua Prodi yang sedang menjabat;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
f. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction
