Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dapat berbentuk: a. program kembaran; b. program pemindahan kredit; c. tukar menukar Dosen dan Taruna dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; e. penerbitan bersama karya ilmiah; f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau g. bentuk kerja sama lain. (2) Pelaksanaan kerja sama Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Prodi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekip. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk dan atas nama Direktur yang dituangkan dalam naskah kerja sama.
Your Correction