Correct Article 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Poltekip menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang pemasyarakatan, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan paket menggunakan sistem kredit semester.
(3) Dalam hal keadaan yang sangat diperlukan, penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan dengan Pendidikan Vokasi semester pendek dengan penyesuaian kurikulum.
(4) Tahun akademik untuk Pendidikan Vokasi di Poltekip dibagi dalam 2 (dua) semester.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Poltekip diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
